Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
Baca Juga: Ini Pesan Bupati Pesawaran saat PPS Pemilu 2024 Dilantik
Masa tugas PPS
Masa tugas PPS sekitar 15 bulan. Terhitung 17 Januari 2023 hingga 24 April 2024.
Gadi atau honor PPS
Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024: untuk Ketua PPS mencapai Rp1,5 juta per bulan dan anggoya Rp1,3 juta per bulan.