Berapa banyak tiap desa/pekon/keluraha.
PPS di tiap pekon atau desa/kelurahan terdiri atas tiga orang.
Baca Juga: 315 Anggota PPS Pemilu 2024 di Mesuji Dilantik
Apa tugas dan wewenang PPS?
Tugas dan wewenang PPS terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19.
Tugas PPS membantu KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.
Membentuk KPPS
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota
Mengumumkan daftar pemilih