Gerindra Penuhi Panggilan KPU Pesawaran Lampung Soal Bakal Caleg TMS, Mengaku Kecewa

18 Oktober 2023, 23:54 WIB
Ketua Badan Pengendali Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Pesawaran, Darul Qutni, menyebut pihaknya telah mengklarifikasi terkait bakal caleg TMS /

WAKTU LAMPUNG - Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung telah memenuhi panggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait salah satu bakal caleg asal partai itu yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Ketua Badan Pengendali Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Pesawaran, Darul Qutni, mengatakan bahwa hari ini pihaknya datang ke KPU Pesawaran untuk mengklarifikasi terkait Bacaleg dari Gerindra yang TMS.

“Kami datang untuk mengklarifikasi hal tersebut, karena ini kami rasa masuknya ke dalam sengketa pemilu, makanya kami meminta kepada pihak KPU agar memberikan waktu kepada kami untuk mengajukan pergantian Caleg yang TMS tersebut,” ujarnya. Rabu, 18 Oktober 2023.

Ia menyatakan bahwa sejak awal pencalonan Syamsu Rizal melalui Gerindra, pihaknya telah mengetahui bahwa yang bersangkutan bekerja di BUMD, dan telah memberitahukan bahwa dia harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin maju dalam Pileg.

“Saat itu, yang bersangkutan menyetujui dan akan menyertakan surat pengunduran dirinya, namun menjelang menit-menit akhir yang bersangkutan malah ingin mundur dari pencalonannya,” ujarnya.

“Tentunya kami merasa kecewa ya, karena ini merugikan partai kami, apalagi Dapil 6 itu memiliki potensi besar bagi kami memperoleh dua kursi. Maka dari itu kami hari ini menyampaikan kepada pihak KPU untuk memberikan waktu untuk mengajukan pergantian calon,” katanya lagi.

Diberikatakan sebelumnya, dua bakal caleg kabupaten untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Pesawaran terancam TMS.

KPU Kabupaten Pesawaran telah mengundang perwakilan dua partai politik (Parpol) yang perahu dua bakal caleg DPRD bumi Andan Jejama itu.

Menurut Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino, Rabu, 18 Oktober 2023, pihaknya memanggil dua partai, yakni Partai Demokrat dan Partai Gerindra, untuk memastikan temuan dari Bawaslu Pesawaran.

Menurutnya, berdasarkan temuan Bawaslu itu satu dari dua bakal caleg itu mantan nara pidana kasus korupsi dan menjalani hukuman lima tahun dan belum selesai masa jedanya.

Satu bakal caleg lainnya bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD dan belum memasukkan surat pengunduran diri.

Dikatakan, dalam berkas pendaftaran yang masuk ke KPU eks nara pidana itu tidak dicantumkan mantan nara pidana.

“Karena berdasarkan berkas pendaftaran yang diserahkan kepada kami, tidak ada penjelasan bahwa bakal caleg atas nama Sayuti ini mantan nara pidana korupsi yang menjalani hukuman lima tahun dan saat ini belum selesai masa iddahnya,” kata Yatin.

Sementara yang disebut bekerja di BUMD dalam berkas pendaftrannya bekerja di perusahaan swasta.

“Sementara itu, untuk Syamsu Rizal ini berdasarkan berkas pendaftarannya kepada kami, yang bersangkutan bekerja di perusahaan swasta, sedangkan temuan dari Bawaslu kalau dia ini di BUMD, sesuai dengan aturan harus menyerahkan surat pengunduran diri,” ujarnya.

Dikatakan, KPU telah memanggil dua parpol perahu dua bakal caleg itu.

Dia memastikan saat ini setiap partai politik sudah tidak dapat melakukan pergantian nama Bacaleg lagi dikarena waktu yang tersedia telah habis. Selain itu, penting untuk diingat bahwa proses perubahan nama Bacaleg memerlukan persetujuan yang ketat dari lembaga terkait.

“Kalau untuk pergantian sudah tidak bisa ya, kecuali kalau calon dari salah satu parpol ada yang meninggal dunia, atau mengalami sakit yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk ikut Pileg,” pungkasnya

Laporan: Angger

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler