Bakal Caleg eks Kades Tersangka Korupsi APBDes di Lampung Dicoret dari Keanggotaan Partai

16 Oktober 2023, 13:18 WIB
Ketua DPD PKS Kabupaten Pesawaran Yudi Handoko sebut bakal caleg eks kades tersandung kasus dugaan korupsi telah dicoret dari anggota partai /

WAKTU LAMPUNG, GEDONGTATAAN - DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, telah memberhentikan Ahmad Zaenuri (AZ) dari anggota partai berlambang bulan sabit mengapit satu tangkai padi dalam warna oranye berbentuk bulat itu.

Eks kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dicoret dari keanggotaan PKS disinyalir buntut kasus yang kini tengah membelitnya.

AZ diamankan polisi lantaran diduga korupsi Dana Desa (DD) Sukajaya Lempasing tahun anggaran 2022.

AZ dikabarkan tak hanya tercatat sebagai anggota PKS di Pesawaran. Ia juga merupakan bakal calon anggota legislatif (caleg) PKS pada Pemilu 2024 di Dapil 5 Pesawaran.

Ketua DPD PKS Kabupaten Pesawaran Yudi Handoko, Minggu, 15 Oktober 2023 meyebut telah menerima informasi dan menerima laporan terkait keterlibatan salah satu bakal caleg PKS dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Dia bahkan menyebut telah mendengan AZ tersangsung kasus dugaan korupsi APBDes 2022. Pihaknya telah mencoret AZ dari keanggotaan partai itu.

"Yang bersangkutan baru bergabung ke partai sejak enam bulan lalu, bukan kader lama. Saat ini sudah kami berhentikan dari keanggotaan partai. Kami khawatir kasus dugaan korupsi ini akan mempengaruhi elektabilitas," ujarnya.

Meski dicoret dari keanggotaan partai, AZ belum dicoret dari daftar bakal caleg PKS.

"Pencoretan nama AZ dari daftar Caleg dapat dilakukan setelah perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Diketahui, eks Kades Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pesawaran, Jumat, 13 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin Zaenuri diamankan polisi atas dugaan melakukan korupsi pengelolaan keuangan APBDes Sukajaya Lempasing tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai prosedur.

Zaenuri diduga telah mengambil uang pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).

"Jadi uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi sehingga pengelolaan keuangan desa tidak dilaksanakan sesuai prosedur," ujar Supriyanto, Sabtu 14 Oktober 2023.

Dirinya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib, di Ruang Sat Reskrim Polres Pesawaran setelah pelaku ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu bendel berkas Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2022 Desa Sukajaya Lempasing, satu bendel SPJ tahun 2022 Desa Sukajaya Lempasing, satu berkas APBDes tahun 2022 Desa Sukajaya Lempasing berikut perubahan," katanya.

"Selain itu ada satu bendel SK Kepala Desa yang dilegalisir, satu bendel SK Ketua Rt, satu bendel SK Linmas, satu bendel SK Kader Posyandu, bendel SK Kader KPM dan Rekening Koran Kas Desa Bank Lampung atas nama Desa Sukajaya Lempasing," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tanggal 29 September 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian yang diakibatkan atas perbuatan pelaku tersebut sebesar Rp399 juta lebih.

"Jadi saat ini pelaku sudah kita amankan, dan masih kita dalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," katanya.

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler