6 Peratin di Lampung Barat Masuk DCS Pileg 2024, KPU Tunggu SK Pemberhentian Maksimal di Tanggal Ini

2 September 2023, 13:35 WIB
6 Peratin di Lampung Barat Masuk DCS Pileg 2024, KPU Tunggu SK Pemberhentian Maksimal di Masa Pencermatan DCT /Foto: Pixabay/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Tercatat ada enam nama peratin atau kades di Lampung Barat, Provinsi Lampung, yang kini telah masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Lampung Barat pada Pemilu 2024.

Seperti diketahui, KPU Lampung Barat telah mengumumkan 295 nama yang masuk DCS untuk Pileg 2024 nanti pada 18 Agustus 2023. Enam di antaranya tercatat masih berstatus peratin lantaran SK pemberhentian atas pengunduran diri yang bersangkutan belum terbit.

KPU memberi tenggat waktu SK pemberhentian enam kades itu harus diterima lembaga penyelenggara pemilu tersebut jika mereka ingin ditetapkan sebagai daftar calon tetap DPRD Lampung Barat pada pesta demokrasi 14 Februari tahun depan.

Menurut Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Lampung Barat, Syarif Ediansyah, saat ditetapkan sebagai DCS, para peratin itu belum harus menyertakan SK pemberhentian.

Sebab, syarat agar ditetapkan masuk DCS itu, enam peratin tersebut hanya harus menyerahkan surat pengunduran dan tanda terima.

"Jadi SK pemberhentian tidak termasuk syarat agar ditetapkan sebagai DCS. Syarat DCS itu hanya surat penguduran diri dan tanda terima," ujar Syarief, Sabtu, 2 September 2023.

Lain halnya ketika akan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT). Enam peratin itu harus sudah memasukkan SK pemberhentian ke KPU.

Baca Juga: Partai Demokrat Lampung Barat Daftarkan 35 Bakal Caleg Pileg 2024 ke KPU, Targetkan Kursi di Dapil Ini

SK pemberhentian peratin itu paling lambat harus masuk ke KPU pada tanggal 3 Oktober 2023 atau masa masa pencermatan DCT. Jika tidak, yang bersangkutan tak akan masuk DCT alias tidak ditetapkan sebagai daftar caleg tetap.

"SK pemberhentian atas pengunduran diri yang bersangkutan paling lambat kami terima pada saat masa pencermatan DCT, yaitu tanggal 3 Oktober 2023," ujar Syarief.

Pemkab Lampung Barat Proses SK Pemberhentian Peratin Nyaleg

Sementara itu, Pemkab Lampung Barat kini tengah memeroses SK pemberhentian para peratin yang mencalonkan diri sebagai anggola legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Kepada wartawan, Kabag Hukum Setkab Lampung Barat, Sarjak, Jumat, 1 September 2023, menyebut penerbitan SK pemberhentian peratin tengah berproses.

"Suratnya sudah di kami, saat ini kami mempersiapkan untuk penandatanganan SK tersebut oleh bapak bupati," katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Sarjak memastikan Pemkab Lampung akan menerbitkan SK pemberhentian atas usulan pengunduran diri para peratin nyaleg itu sebelum habis tenggah waktu yang diberikan KPU.

"Pemkab Lambar tidak akan menghambat proses penerbitan SK pemberhentian, bahkan akan diterbitkan sebelum batas waktu yang ditentukan KPU," katanya meyakinkan.

Nama dan Desa Enam Peratin di Lampung Barat Masuk DCS Pemilu 2024

Enam peratin di Lampung Barat yang maju sebagai calon legislatif, ialah Peratin pekon (Desa) Bandar Baru Kecamatan Sukau, Nadirsyah; Peratin Hujung Kecamatan Belalau, Ismet Liza; dan Peratin Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Mat Nur.

Ada lagi, Peratin Sidodadi Kecamatan Air Hitam, Prayitno dan Peratin Gedung Surian Kecamatan Gedung, Surian Boimin; dan Peratin Ringin Sari Kecamatan Suoh, Nur Kholis.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler