Kanjeng Nover: Perda Rembug Desa Dibuat Guna Meredam Konflik

7 Mei 2023, 19:31 WIB
Legislator PKB Lampung H Noverisman Subing saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Minggu, 7 Mei 2023./foto dok.noverismansubing/ /

WAKTU LAMPUNG - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan, guna pencegahan terjadi konflik di Bumi Ruwa Jurai.

 

Hal tersebut ditegaskan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung H Noverisman Subing saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Minggu, 7 Mei 2023.

Menurut Kanjeng Nover -- sapaan akrab Noverisman Subing --, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tujuan Rembug Desa adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah dan mencapai mufakat.

 

"Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka," ujarnya.

Selanjutnya, perda tersebut lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan (cepat tanggap) unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan, terhadap potensi konflik yang ada, guna terciptanya rasa aman dan tentram.

 

"Selain cepat tanggap, perda ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat," katanya.

Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan Perda Rembug Desa difasilitasi oleh kepala desa atau lurah dan diikuti oleh unsur pemerintah desa atau kelurahan dan unsur masyarakat.

 

"Untuk unsur pemerintah desa terdiri dari kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Rukun Tetangga dan Rukun Warga," tuturnya.

Unsur pemerintah dalam Perda tersebut, tambah Kanjeng, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

"Untuk unsur masyarakat adalah tokoh adat, toloh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan," ujarnya.

 

Sosper yang digelar Kanjeng dihadiri olah unsur pemerintahan dan sejumlah tokoh. Di antaranya, tokoh wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.***

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler