Malianto langsung kabur. Sementera kekuarga SS lapor polisi.
Menerima laporan itu polisi bergerak dan mengidentifikasi pelaku. Singkatnya, Malianto dicokok polisi selang sehari kejadian.
Kini Malianto, kini diamankan dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
''Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," katanya.***