4 Larangan Pj Bupati
Sebagai Pj bupati, Gubernur Arinal mengingatkan batas kewenangan Aswarodi.
Menurut Gubernur Arinal, setidaknya ada empat yang dilarang atau di luar kewenangan Pj bupati.
Yakni, tidak boleh melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa ada persetujuan Kemendagri. Kemudian tidak boleh membatalkan atau menertibkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh bupati sebelumnya.
''Pj bupati dilarang membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya dan dilarang mengeluarkan kebijakan pemekaran daerah,'' kata Gubernur Arinal.***