Jelang Ramadhan, Pemkab-Kankemenag dan MUI Lampung Barat Keluarkan Maklumat, Ini Isi Lengkapnya

- 8 Maret 2024, 16:01 WIB
Pemkab-Kankemenag dan MUI Lampung Barat Keluarkan Maklumat jelang Ramadan dan dibenarkan Kabag Kesra Novi Andri
Pemkab-Kankemenag dan MUI Lampung Barat Keluarkan Maklumat jelang Ramadan dan dibenarkan Kabag Kesra Novi Andri /Foto: dok ist/Merli Sentosa /Waktu Lampung Online

b. Sahur dan buka puasa dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti atau bersama-sama warga lain dengan tetap memperhatikan situasi Kesehatan dan kondusifitas lingkungan.

c. Shalat fardlu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarrus Al-Qur'an, dan I'tikaf dapat dilakukan secara berjama'ah di masjid/musholla

d. Penggunaan pengeras suara saat melaksanakan Sholat Tarawih, Witir, Tadarrus Al-Qur'an, Kultum atau kegiatan peribadatan lainnya merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla dengan tujuan menjaga keharmonisan, ketenangan dan ketentraman masyarakat.

e. Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh dilakukan dengan memperhatikan kondisi jama'ah.

f. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushalla dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan.

g. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah maupun zakat fitrah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Barat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang resmi.

h. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga persaudaraan Islam (ukhuwah Islamiyah), Persaudaraan Kebangsaan (Ukhuwah Wathaniyah), dan Persaudaraan Kemanusiaan (Ukhuwah Basyariyah), serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat. Nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai- nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur'an dan Hadist.

2. Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri dan 1445 H / 2024 M

a. Kegiatan malam takbir dilakukan di dalam masjid dan dihimbau untuk tidak dilakukan pawai keliling/konvoi kendaraan bermotor karena akan menggangu ketertiban umum.

b. Pengumandangan takbir tetap dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri, bersama keluarga di rumah, atau di masjid/mushalla.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x