"Nama yaitu Dea Ayu Fata Marimba, lahir: Rabu 7 Februari 2024, pukul 22.30 WIB,'' kata kapolsek mengutip isi surat itu.
Pada kertas tersebut juga terdapat pesan untuk merawat bayi itu.
''Tolong jaga dan rawat, bagi yang mengadopsi, kami tidak mampu menghidupinya, tolong kalau bisa rawat sampai tiga tahun, saya akan kembali mengambilnya,'' ujar kapolsek menirukan isi tulisan di kertas itu.
Petugas kepolisian dari Polsek Sukadana bersama tim medis yang menerima informasi tersebut, kemudian segera turun ke lokasi kejadian.
''Setelah melakukan tindakan medis awal, bayi tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD Sukadana, untuk mendapatkan perawatan,'' kata dia.***