Oknum Anggota Dewan Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Skandal Dugaan Selingkuh

- 5 Februari 2024, 18:29 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh /Istockphoto/

WAKTU LAMPUNG - Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, S atau Sy, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan selingkuh.

Tak hanya oknum anggota dewan Lampung Barat itu, penyidik Polres Lampung Barat, Polda Lampung juga menetapkan teman wanitanya, perempuan bersuami, W alias WNN.

Seperti diketahui, skandal dugaan kasus gendak itu muncul ke permukaan setelah S dan W digerebek warga di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Belalau, Rabu, 3 Januari 2024 dini hari.

Setelah dilaporkan suami W, R, polisi memeriksa keduanya. Status kasus kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada 8 Januari 2024.

Penyidik Polres Lampung Barat, kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Status tersangka disandang keduanya, Senin, 5 Februari 2024.

Penetapan tersangka perkara dugaan selingkuh oknum anggota dewan Lampung Barat, S, dan seorang perempuan bersuami, W, itu dibenarkan Kapolres Lampung Barat,vAKBP Ryky Widya Muharram melalui Kasat ReskrimKasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, Senin, 5 Februari 2024.

Kini penyidik tengah memersiapkan berkas guna dilimpahkan ke Kejakaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

''Ya, (Oknum anggota dewan Lampung Barat dan W) telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,'' ujar perwira pertama (Pama) tingkat dua yang empat tahun, 2017 hingga 2021, dipercaya Kanit Tipidter Reskrim Polres Lampung Barat ini.

Meski tersangka, keduanya tidak ditahan lantaran ancaman dalam pasal yang disangkakan kepada keduanya, yakni pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya maksimal sembilan bulan penjara.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah