Persoalan Luasan Tanah Pemkab Pesisir Barat Lampung di Labuay Tuntas, Ini Penyebab Ukuran Disebut tak Sesuai

- 26 Januari 2024, 14:19 WIB
Pengukuran Luasan Tanah Pemkab Pesisir Barat Lampung di Labuay
Pengukuran Luasan Tanah Pemkab Pesisir Barat Lampung di Labuay /Foto: ist/Novan Erson/Waktu Lampung Online

KRUI, WAKTU LAMPUNG - Persoalan aset tanah milik Pemkab Pesisir Barat, Provinsi Lampung, di Atar Lebuay, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, yang luasannya sempat disebut tidak sesuai atau berkurang kini telah tuntas.

Sebelumnya, luasan tanah hibah yang diterima pemkab itu tak sesuai atau berkurang dari luas seharusnya muncul setelah Kantor Pertanahan Pesisir Barat melakukan pengukuran bidang tanah di Labuay itu.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Gunawan, ketika dikonfirmasi, Kamis, 25 Januari 2024, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan kroscek dan pengukuran ulang terhadap aset tanah Atar Lebuay.

Pemkab juga membawa 15 nama pemilik awal tanah dimaksud.

Langkah itu ditempuh setelah sebelumnya terjadinya ketidaksesuaian antara luasan tanah yang dihibahkan dengan luasan di lapangan.

Sejatinnya, luasan tanah milik pemkab itu 36 hektar, hibah dari Faisol Purnama seluas 26 hektare dan Shafik Bakri seluas 10 hektare.

Namun berdasarkan pengukuran Kantor Pertanahan Pesisir Barat ternyata hanya seluas 23 Hektare lebih. Atau luasan berkurang hampir 13 hektar dari seharusnya.

Baca Juga: Waduh! Luas Tanah Hibah Milik Pemkab Pesisir Barat Lampung Ada yang tak Sesuai di Lapangan

Menurut Gunawan, selisih itu terjadi lantaran seluruh tanah hibah itu tak secara keseluruhan diukur Kantor Pertanahan Pesisir Barat.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah