Pelarian Ayah Diduga Cemari Anak Tiri Berakhir di Tangan Polisi Tulang Bawang Barat Lampung

- 16 Januari 2024, 17:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan atau Asusila
Ilustrasi Pencabulan atau Asusila /Tanjungpinang.Piikiran-Rakyat/Int

WAKTU LAMPUNG - Sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga kasus pencabulan anak anak tiri yang masih di bawah umur, IB (41), berhasil ditangkap polisi Tulang Bawamg Barat, Polda Lampung di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui sebelumnya, terduga pelaku pencabulan tersebut sempat menjadi buruan dan masuk DPO Polres Tulang Bawang Barat. IB, berhasil diangkap di Jl Sumber agung Lampung Tengah.

"Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Senin, Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, Selasa, 16 Januari 2024.

Dikatakannya, IB diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya LA (17), di bawah umur yang terjadi pada Rabu, 1 Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di rumah IB Kecamatan Gunung Agung, Tulang Bawang Barat. Dugaan itu terjadi di kamar anak tirinya itu.

Saat itu LA sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar. LA kaget dan berpaya lari. Namun tangan LA ditarik IB.

IB memaksa LA membuka kain yang dikenakannya. LA dipaksa melayani keinginan bejat ayah tirinya itu. IB juga mengancam jika memberitahu ibunya LA akan dibunuh.

"IB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak," ujar dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah