13 Hari Kasus Skandal Dugaan Selingkuh Oknum Anggota DPRD Lampung Barat: Belum Ada Tersangka

- 16 Januari 2024, 09:49 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh /Pixabay./

WAKTU LAMPUNG - Skandal kasus dugaan selingkuh oknum anggota DPRD Lampung Barat, Provinsi Lampung, S alias Sy dengan seorang perempuan yang bersuami, W atau Wnn telah memasuki 13 hari pasca dilaporkan R ke polres setempat.

R ini adalah suami W, perempuan yang bersama oknum anggota dewan Lampung Barat saat digerebek warga pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu itu.

Saat itu, W yang tengah ditinggal suami bekerja di Bandar Lampung menerima tamu hingga hinga dini hari. Warga yang curiga kemudian mengerebek keduanya di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Belalau, sekitar pukul 02.00 WIB.

Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, warga kemudian memghubungi pihak polisi. Keduanya kemudian diamankan di Mapolsek Sekincau.

Suami W, R, yang tiba dari wilayah Bandar Lampung kemudian melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Polres Lampung Barat, Rabu, 3 Januari 2024.

Polres Lampung Barat kemudian mengambil alih penanganan perkara dugaan gendak tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dibolehkan pulang alias tidak ditahan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, menyebut pasal yang mengatur terkait kasus yang membelit keduanya, yakni pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya hanya sembilan bulan.

Ia memastikan perkara bisa diproses, namun keduanya tidak bisa ditahan lantaran jeratan hukuman maksimal pasal itu hanya sembilan bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah