2023, PA di Pesawaran Lampung Terima 18 Ajuan Dispensasi Kawin, Banyak Gegara 'Tekdung'

- 15 Januari 2024, 20:14 WIB
Juru Bicara Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, Muhammad Faudzan
Juru Bicara Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, Muhammad Faudzan /Foto: Apriyansyah/Waktu Lampung Online

GEDONGTATAAN, WAKTU LAMPUNG - Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menerima sebanyak 18 ajuan perkara pada dispensasi kawin selama 2023.

Juru Bicara Pengadilan Agama Gedong Tataan, Muhammad Faudzan mengatakan, dari 18 perkara yang diterima PA Gedong Tataan, ada 12 perkara yang dikabulkan.

"Sementara untuk tahun 2022, ada sebanyak 20 perkara permohonan dispensasi kawin di Pesawaran, 15 di antaranya dikabulkan," katanya, Senin 15 Januari 2024.

Dispensasi kawin sendiri adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Menurutnya, sama seperti 2022 lalu, tahun 2023 pun permohonan dispensasi kawin lantaran tekdung atau karena hamil di luar nikah

"Ya, faktor hamil di luar nikah menjadi yang mendominasi dari dispensasi kawin tersebut," ujarnya.

Sebab, menurut Faudzan, para pemohon dispensasi kawin pada tahun ini ada yang masih berusia sangat muda. Ada yang 15 tahun sampai dengan 18 tahun.

"Dikabulkannya dispensasi kawin pun, diatur berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," katanya.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x