2 Pria Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi Pringsewu, Ada yang Sempat Telan Barang Bukti

- 14 Januari 2024, 20:50 WIB
Polisi Pringsewu saat menggeladah salah satu pria asal Pesawaran
Polisi Pringsewu saat menggeladah salah satu pria asal Pesawaran /Foto: ist/Waktu Lampung Online

PRINGSEWU, WAKTU LAMPUNG - Dua pria warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, YS (26) dan RE (29), ditangkap Satrenarkoba Polres Pringsewu, di Jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Jumat, 12 Januari 2024 lalu.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mengatakan saat akan ditangkap RE berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan pastik berisi narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.

"Tahu akan ditangkap tersangka panik lalu menelan satu paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu," ucap Kasat Narkoba, Minggu, 14 Januari 2024.

Raymond mengungkapkan, setelah tindakan medis, plastik klip berisi sabu yang ditelan RE berhasil diekstraksi dalam kondisi cair, kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

"Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu," ungkapnya.

Ia menjelaskan, keduanya diduga sebagai kurir sabu, telah lama menjadi target polisi namun selalu berhasil menghindar saat akan ditangkap.

"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba, sabu, di wilayah Pringsewu," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor serta dua unit ponsel sebagai bagian dari bukti penyelidikan.

"Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, maksimal 12 tahun," katanya.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah