LSM di Lampung Barat Laporkan Panwascam Pagar Dewa ke Bawaslu, Soal Dugaaan Bagi-Bagi Amplop di Kampanye PKB

- 8 Januari 2024, 12:26 WIB
LSM di Lampung Barat Saat Laporkan Panwascam Pagar Dewa ke Bawaslu, Soal Dugaaan Bagi-Bagi Amplop di Kampanye PKB
LSM di Lampung Barat Saat Laporkan Panwascam Pagar Dewa ke Bawaslu, Soal Dugaaan Bagi-Bagi Amplop di Kampanye PKB /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Barat, Provinsi Lampung, Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), melaporkan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pagar Dewa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat, Jumat, 5 Januari 2024.

Laporan itu dilayangkan LSM tersebut terkait pembiaran yang dilakukan Panwascam Pagar Dewa atas dugaan bagi-bagi amplop saat kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beberapa waktu lalu.

LSM tersebut menduga, bagi-bagi amplop tersebut bagian dari money politik.

Menurut ketua LSM Trinusa Ahmad Zainuddin, pihaknya melaporkan hal tersebut sebab saat kampanye PKB, Panwascam Pagar Dewa dinilai membiarkan aktivitas dugaan politik uang yang disaksikan salah satu anggota LSM Trinusa.

“Kami dari LSM Trinusa melaporkan dari temuan kami bahwasanya ada money politik pada tanggal 1 Januari 2024 kegiatan kampanye salah satu caleg partai PKB bagi-bagi uang, bagi-bagi uang itu yang di dalam amplop dan diterima oleh masyarakat dan diterima oleh masyarakat banyak," ujarnya Senin, 8 Januari 2024.

Dikatakan, pihaknya sebagai bagian dari sisoal kontrol sempat diberi amplop yang isinya Rp50 ribu.

“Kita juga selaku pengawas sosial pada waktu itu dan kita juga dapat bagian dari itu yang isinya sebesar 50 rupiah," kata dia.

Pihaknya sempat menanyakan soal bagi-bagi amplop tersebut kepada Panwascam.

"Steatmen mereka (Panwascam) itu kurang pas kalau menurut kami selaku LSM. Karena steatmen panwascam bahwasanya bagi-bagi uang itu hanya sebatas tranportasi dan ada dasar hukumnya sesuai dengan video yang beredar,” katanya.

Dirinya mengatakan, kegiatan yang diduga money politik tersebut dilakukan secara terang-terangan di depan khalayak ramai dan diterima oleh sejumlah masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut.

“Masyarakat itu secara berbaris mandatangi tempat pembagian uang tersebut dan dibagikan di dalam amplop uang itu dan berhasil kami ambil dokumentasinya, dari hal-hal yang demikian itu kami pertanyakan dasar hukumnya seperti apa,” kata dia.

Dikatakan, dalam laporannya kepada Bawaslu Lampung Barat, pihaknya melampirkan barang bukti seperti foto dan video saat aktivitas tersebut berlangsung serta amplop yang dibagikan kepada peserta kampanye.


“Harapannya ini diantaranya, cukup memberikan ujian kepada Bawaslu Lampung Barat bahwasanya sistemnya jemput bola, jadi barusan melihat video yang potongannya cuma satu, pihaknya Bawaslu jemput bola jadi sudah memberikan tanggapan tanggapan yang luar biasa,” katanya.

“Selaku LSM Trinusa Lampung Barat mengapresiasi untuk Bawaslu Lampung Barat ini jadi cepat tanggap sehingga kami penemu data atau yang ada di lokasi untuk melengkapi data-data yang beredar di media sosial,” ujarya.

Pihaknya berharap Bawaslu menjatuhkan sanksi berat kepada Panwascam Pagar Dewa.

“Sanksi berat itu bisa jadi pemecatan yang kami tuntut disitulah nanti tergantung temuan Bawaslu yang intinya kami menuntut di sini tidak terjadi lagi untuk kedepannya, sehingga kita menuntut untuk mengadukan hal ini ke Bawaslu Lampung Barat,” katanya.

“Harusnya dia punya sanksi, sanksi administratif yang berlaku sesuai undang-undang pemilihan umum, dan ini akan tetap kita tembuskan khususnya kepengurusan provinsi maupun pengurus pusat,” katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah