MK Kabulkan Gugatan 7 Kada, Masa Jabatan Gubernur Lampung 5 Tahun

- 21 Desember 2023, 23:56 WIB
MK Kabulkan Gugatan 7 Kada, Masa Jabatan Gubernur Lampung 5 Tahun
MK Kabulkan Gugatan 7 Kada, Masa Jabatan Gubernur Lampung 5 Tahun /tangkap layar

Atas putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” demikian Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI.

Masa Jabatan Gubernur Lampung

Dengan keputusan MK itu, maka masa jabatan gubernur lampung yang dilantik tahun 2019 lima tahun.

Seperti ketahui, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Nunik) dilantik Presidren Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur dan Wagug Lampung periode 2019-2024, di Istana Negara, Rabu, 12 Juni 19.

Pelantikan Arinal-Nunik sebagai gubernur-wagub Lampung diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung periode 2019-2024 kepada keduanya. Satu lagi kepala daerah yang mengalami hal serupa, yakni Bupati Lampung Utara.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x