Proses Rekrutmen PPPK di Pesisir Barat Lampung Disoal, Ada Perserta Dinilai TMS Lolos, Ini Kata Pj Sekda Jon

- 21 Desember 2023, 21:47 WIB
Pj Sekkab Pesisir Barat, Jon Edwar, yang merupakan Ketua Pansel CASN Pesisir Barat menjawab soal peserta rekrutmen PPPK yang dinilai TMS
Pj Sekkab Pesisir Barat, Jon Edwar, yang merupakan Ketua Pansel CASN Pesisir Barat menjawab soal peserta rekrutmen PPPK yang dinilai TMS /Foto: ist/Waktu Lampung Online

KRUI, WAKTU LAMPUNG - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, heboh, mendapat sorotan.

Kali ini diduga adanya peserta yang mengajukan pendaftaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023 dalam pengumuman Nomor: 800.1.2/15/PANSEL-CASNPB/2023, tentang hasil seleksi kompetensi dan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk (NI) PPPK jabatan fungsional kesehatan dan teknis di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang enggan namanya disebutkan, peserta tersebut atasnama Eftria Milda, diduga mengajukan berkas persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sumber menjelaskan bahwa peserta dengan atasnama dimaksud pada Tahun 2021 merupakan honorer dengan status Tenaga Kerja Sukarela (TKS), dan baru diangkat menjadi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) pada Tahun 2022.

"Di mana Surat Keputusan (SK) TKD menyatakan Eftria Milda bertugas di SDN 52 Krui Pekon Pelitajaya Kecamatan Pesisir Selatan menjadi Tata Usaha (TU)," kata dia menjelaskan.

Pada saat perpanjangan TKD di Tahun 2023, SK atasnama Eftria Milda dipindah tugaskan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

"Dia (Eftria Milda, red) baru di Tahun 2023 bertugas di DKPP persisnya di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pesisir Selatan. Artinya, pada saat dia mengajukan pendaftaran seleksi PPPK masa kerjanya di DKPP belum genap satu tahun," ujarnya.

Sementara itu dalam ketentuan yang dicantumkan oleh Pansel CASN salah satu poin menyebutkan bahwa peserta yang mendaftarkan diri harus mengajukan asli surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2-3 tahun secara terus menerus.

"Artinya, jelas bahwa berkas yang diajukan oleh peserta pendaftaran atasnama Eftria Milda sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pansel CASN Pesisir Barat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah