Tega, Seorang Kakek di Tulang Bawang Lampung Cabuli Bocah 7 Tahun

- 15 Desember 2023, 18:19 WIB
Seorang Kakek di Tulang Bawang Lampung yang Tega Cabuli Bocah 7 Tahun
Seorang Kakek di Tulang Bawang Lampung yang Tega Cabuli Bocah 7 Tahun /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang kakek di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, MI (76) harus memertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan itu ditangkap polisi lantaran dilaporkan telah mencabuli seorang bocah perempuan tetangganya yang masih berusia tujuh tahun.

"Hari Rabu, 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang kakek yang melakukan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berumur tujuh tahun. Kakek tersebut ditangkap usai dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat, 15 Desember 2023.

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus cabul ini berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan pelapor berinisial A (47), yang merupakan ayah kandung korban, berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban H (7), terjadi hari Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban.

Mulanya saksi berinisial S (16), yang merupakan kakak kandung korban, berstatus pelajar, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang, yang saat itu korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain. Saksi langsung menyapa pelaku dan terlihat wajah pelaku kaget, sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.

"Setelah tiba di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga, dan korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku saat sedang berada di rumah pelaku. Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelpon bapak kandungnya yang sedang bekerja. Saat tiba di rumah, bapak kandung korban naik pitam mendengar cerita pilu yang dialami oleh korban dan langsung berangkat ke Mapolres Tulang Bawang untuk membuat laporan secara resmi," kata perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

AKP Hengky menambahkan, setelah menerima laporan dari bapak kandung korban, petugas kami langsung bergerak cepat mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit (RS), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah