Pangdam Sriwijaya Lepas 7 Penyu Kehabitatnya di Sekitar Tambling Wildlife Nature Conservation Lampung

- 11 Desember 2023, 16:47 WIB
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil, didampingi Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Maruf Zainudin, melepas liar kan kembali tujuh (tujuh) ekor penyu yang tersangkut jaring nelayan, Senin, 11 Desember 2023.
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil, didampingi Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Maruf Zainudin, melepas liar kan kembali tujuh (tujuh) ekor penyu yang tersangkut jaring nelayan, Senin, 11 Desember 2023. /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil, didampingi Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Maruf Zainudin, melepas liar kan kembali tujuh ekor penyu yang tersangkut jaring nelayan, Senin, 11 Desember 2023.

Sebelum dilepas liarkan kembali, tujuh ekor penyu yang tidak sengaja terjerat jaring nelayan di wilayah Lampung, direhabilitasi dulu di konservasi Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).

Setelah dinyatakan sehat tujuh ekor penyu tersebut di lepas liarkan kembali kehabitatnya yang berada di wilayah TWNC Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung

Pangdam mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang sudah membantu proses pelepasan penyu tersebut.

"Selaku Pangdam II/Sriwijaya, saya mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi tindakan cepat masyarakat Pesisir Barat dalam penyelamatkan penyu ini, dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak pengelola TWNC telah merehabilitasi penyu penyu tersebut, yang begitu peduli terhadap kelestarian lingkungan baik flora maupun fauna."

"Saya juga berharap kerja sama yang sudah baik dalam menjaga biota laut yang dilindungi seperti penyu dapat dilakukan terus bersama masyarakat," kata Pangdam.

Selanjutnya Pangdam juga menjelaskan, saat ini Penyu termasuk dalam kategori satwa sangat terancam punah (critically endangered). Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang. Menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu, bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta."

"Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan ya penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan," pungkasnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah