Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polda Lampung Tahan Komika Aulia Rakhman

- 10 Desember 2023, 22:12 WIB
Ucapan Komika Lampung Aulia Rakhman Memantik Kemarahan Publik, Menyinggung nama Muhammad di Materinya
Ucapan Komika Lampung Aulia Rakhman Memantik Kemarahan Publik, Menyinggung nama Muhammad di Materinya /Foto: kolase tangkapan layar/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menahan komika Aulia Rakhman atau AR (33).

Komika asal Lampung itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

AR ditetapkan tersangka usai polisi memeriksa AR dan sejumlah saksi. "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tujuh saksi dan lima orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kabid Hamas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu, 10 Desember 2023.

"AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut."

Penyidik menjerat AR dengan pasal penodaan agama subsider ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan," ujar dia.

Dikatakan komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi standupcomedy-nya dalam acara Desak Anies Baswedan di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

Kasus bermula

Menurut Kabid Umi, berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh tiga orang itu, berawal kala AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies Baswedan di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah