Kejari Tanggamus Lampung Ungkap Peran Kepala KPH Batu Tegi yang Ditahan Terkait Korupsi Batuan Petani Lebah

- 7 Desember 2023, 20:24 WIB
Kejari Ungkap Peran Kepala KPH Batu Tegi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Batuan Petani Lebah Madu di Tanggamus Lampung
Kejari Ungkap Peran Kepala KPH Batu Tegi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Batuan Petani Lebah Madu di Tanggamus Lampung /Foto: Muslim/Tanggamus/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi, Qodri, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Provinsi Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.

Kepala KPH Batu Tegi itu ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon (Desa) Penantian, Kecamatan Ulu Belu, tahun 2021.

Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung terhitung sejak hari ini.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama, Qodri diduga kuat telah menerima aliran dana dari terdakwa Basuki Wibowo (BW) yang perkara pokoknya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang.

Dalam kasus itu, Qodri berperan untuk pemenuhan pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu.

"Baik untuk laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) seolah-olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing-masing KTH," ujar Ari Chandra.

Dikatakan, atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp152 juta.

"Namun Qodri melalui penasehat hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp152 juta kepada Tim Penyidik Kejari Tanggamus," kata dia.

Nantinya, uang yanh dititipkan pihak Qodri itu akan digunakan untuk membayar uang pengganti.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x