Pria Ini Ditangkap Polisi Tulang Bawang Lampung Saat Asyik di Rumah, Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya?

- 3 Desember 2023, 20:21 WIB
Pria yang Ditangkap Polisi Tulang Bawang Lampung Saat Asyik di Rumah, Terancam Penjara Seumur Hidup
Pria yang Ditangkap Polisi Tulang Bawang Lampung Saat Asyik di Rumah, Terancam Penjara Seumur Hidup /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang pria di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, SA (39), ditangkap polisi saat tengah asyik dengan barang yang dilarang di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, pada Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dia dicokok polisi saat tengah asyik mengonsumsi narkotika janis sabu-sabu.

"Ia ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu, 3 Desember 2023.

Dari tangannya, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet.

SA tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar alumnus Akpol 2013. ***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah