Polda Lampung Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Senilai 9,3 M

- 27 November 2023, 13:52 WIB
Polda Lampung Menunjukkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Senilai 9,3 M
Polda Lampung Menunjukkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Senilai 9,3 M /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana korupsi senilai Rp9,3 miliar pengadaan bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Provinsi Lampung tahun anggaran 2020-2022.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat konferensi Pers bertempat di GSG Presisi Polda Lampung, Senin, 27 November 2023.

Menurut Kabid Umi, pada tanggal 10 Januari 2020, di lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

"Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020," ujar Kabid Umi.

Saat audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Namun ada sebanyak 48 pemilik bidang yang pembayarannya ditunda di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp 9,3 miliar lebih dari 48 rekening pemilik bidang.

"Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp43,4 miliar. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," ujar Kabid Umi.

Dia mengimbau pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank dikarenakan kasus penyidikan kasus korupsi itu menghubungi pihak BRI. "BRI di mana saudara berada. Untuk rekening ATM saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya," kata dia.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam dengan melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif serta melukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah