Wagub Lampung Nunik Resmi Mundur, Gubernur Arinal: Bukan karena Rusuh, Hindari Prasangka Itu

- 3 November 2023, 13:39 WIB
Wagub Lampung periode 2019-2023, Chusnunia Chalim atau Nunik dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat pelepasan Nunik yang digelar Pemprov Lampung di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Jumat, 3 November 2023
Wagub Lampung periode 2019-2023, Chusnunia Chalim atau Nunik dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat pelepasan Nunik yang digelar Pemprov Lampung di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Jumat, 3 November 2023 /Foto: ist/

"Saya menyadari tidak semua Wakil Gubernur berkesempatan seperti saya. Diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkreasi, untuk mengusulkan, punya ide, berdiskusi dan lainnya dengan partner-partner selalu bekerja di Pemerintah Provinsi Lampung," kata Chusnunia.

"Terimakasih kepada seluruh kawan-kawan pejabat tinggi pratama, maupun semuanya yang selama ini bekerja bersama-sama. Dan tidak ada kata-kata yang bisa mewakili rasa syukur, kebanggaan dan rasa terimkasih saya atas kesempatan selama ini, dan bisa memberikan kontribusi untuk Provinsi Lampung yang kita cintai," ujarnya.

Tentu selama bersilaturahmi selama 4,5 tahun, Lanjut Chusnunia, ada hal yang kurang, ada hal yang keliru, atau khilaf, Saya sebagai pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya, terkhusus kepada Pak Gubernur, selama saya mendampingi menjadi Wakil Gubernur dengan banyak kekurangan saya mohon maaf yang sebesarnya.

"Dan Terimakasih kepada rakyat Lampung yang memberikan kesempatan di 2018, sehingga kami bisa memberikan pengabdian kepada Provinsi Lampung. Terimakasih untuk semua rakyat Lampung yang telah mendukung selama ini," ujarnya.

Sementara itu, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, mengungkapkan Nunik mengundurkan diri dari Wagub Lampung sebagaimana diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Selanjutnya beliau telah mendapat persetujuan Presiden yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan tahun 2019-2024," kata dia.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah