WAKTU LAMPUNG - Besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung di urutan ke-12 dari 15 kabupaten kota di Bumi Rua Jurai.
Data yang diterima Waktu Lampung Online, tahun 2023 Kabupaten Lampung Barat mendapat kucuran DBH sawit sebesar Rp4,1 miliar lebih.
Sementara di tahun 2024, penerimaan kabupaten berjuluk Beguai Jejama itu dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit tersebut menurun menjadi Rp3,6 miliar lebih.
"3,6 miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat, Okmal, saat dihubungi media jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ini di Liwa, Selasa, 17 Oktober 2023.
Diketahui, Provinsi Lampung menerima DBH sawit Rp97 miliar di tahun 2023. Sementara untuk tahun depan, 2024, angka turun menjadi Rp86 miliar.
Angka penerimaan DBH Sawit itu menempatkan Privinsi Lampung di urutan ke delapan di Sumatera.
Dari sejumlah dana itu, Pemprov Lampung menerima Rp19,6 miliar lebih di tahun 2023. Kemudian Rp17,3 miliar di tahun berikutnya, 2024.
Selebihnya, ditransfer ke 15 kabupan kota di Lampung. Setiap kabupaten kota menerima DBH sawit dengan angka bervariasi. Terbesar Kabupaten Mesuji: Rp8,6 miliar di tahun 2023 dan 7,6 miliar di tahun 2024.
Sementara terkecil diterima Kota Metro, yakni Rp1,8 miliar di tahun 2023 dan Rp3,9 di tahun 2024. Rincian untuk pemprov dan 15 kabupaten kota di Lampung dapat dilihat dibagian akhir artikel ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, meminta kepala daerah penerima DBH Sawit menggunakan anggaran itu untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta keperluan kegunaan lainnya yang menunjang pembangunan di daerah.
"Seluruh keputusan itu sudah ada di dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2022 mengenai APBN Tahun Anggaran 2023 dan Perpres No 130 Tahun 2023 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023," kata Menteri Sri Mulyani.
Menteri Sri Mulyani juga menjelaskan sumber DBH Sawit yang didapat dari pungutan ekspor dan bea keluar sawit.
Untuk besar porsi DBH sawit sendiri minimal empat persen serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
"Untuk pembagian ke daerah yang mendapat DBH sawit satu provinsi akan mendapatkan 20 persen dari DBH yang minimal empat persen tersebut dan kabupaten kota penghasil 60 persen sedangkan kabupaten kota berbatasan sebanyak 20 persen," katanya seperti dikutip Waktu Lampung Online.
"Usulan diterapkan batas minimum per daerah untuk Tahun Anggaran 2023, yaitu setiap daerah akan mendapatkan 1 miliar per daerah sebab jumlah dan harga dari pungutan ekspor dan bae keluar bergantung pada harga dan tarif," kata Menteri Sri Mulyani.
Berikut Tabel DBH Sawit di Provinsi Lampung Tahun 2023
Total Pemerintah Provinsi Lampung 97.376.947.000
Pemerintah Provinsi Lampung
19.666.494.000
Penerima DBH Sawit Kabupaten Kota di Lampung
1. Kabupaten Mesuji 8.699.570.000
2. Kabupaten Way Kanan 7.144.467.000
3. Kabupaten Tulang Bawang 6.852.519.000
4. Kabupaten Lampung Tengah 6.798.151.000
5. Kabupaten Pesisir Barat 5.744.755.000
6. Kabupaten Lampung Timur 5.585.166.000
7. Kota Bandar Lampung 5.158.578.000
8. Kabupaten Lampung Selatan 4.742.934.000
9. Kabupaten Tubaba 4.487.328.000
10. Kabupaten Pringsewu 4.193.936.000
11. Kabupaten Pesawaran 4.171.404.000
12. Kabupaten Lambar 4.165.272.000
13. Kabupaten Tanggamus 4.121.493.000
14. Kabupaten Lampung Utara 4.006.445.000
15. Metro 1.838.485.000
Penerima DBH Sawit Tahun 2024
Total Pemerintah Provinsi Lampung
86.017.073.000
Pemerintah Provinsi Lampung
17.372.225.000
Penerima DBH Sawit Kabupaten Kota di Provinsi Lampung
1. Kabupaten Mesuji 7.684.689.000
2. Kabupaten Way Kanan 6.311.002.000
3. Kabupaten Tulang Bawang 6.053.113.000
4. Kabupaten Lampung Tengah 6.005.087.000
5. Kabupaten Pesisir Barat 5.074.579.000
6. Kabupaten Lampung Timur 4.933.563.000
7. Kota Bandar Lampung 4.556.785.000
8. Kabupaten Lampung Selatan 4.189.630.000
9. Kabupaten Tubaba 3.963.842.000
10.Kabupaten Pringsewu 3.704.677.000
11.Kabupaten Pesawaran 3.684.773.000
12.Kabupaten Lambar 3.679.357.000
13.Kabupaten Tanggamus 3.640.684.000
14.Kabupaten Lampung Utara 3.539.058.000
15.Kota Metro 1.624.009.000
Diketahui, DBH Sawit merupakan penerimaan pemerintah daerah dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayahnya.
DBH Sawit salah satu penerimaan negara yang kemudian diberikan kepada pemda sebagai bagian dari transfer keuangan dari Pemerintah Pusat ke pemda.***