Dalam kasus itu, Dalam kasus tersebut, Polda Lampung telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya tisu magic. "Satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster," ujar Umi.
Diserahkan Warga
Oknum dosen UIN Lampung dan mahasiswi itu digerebek warga di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Senin, 9 Oktober 2023 malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua terduga pelaku asusila diserahkan warga Sukarame didampingi Ketua RT dan Security perumahan setempat ke Polda Lampung.
"Kedua orang tersebut diserahkan warga Sukarame ke Polda Lampung dan diterima oleh piket Ditreskrimum, selanjutnya ditangani oleh Subdit IV Renakta," ujar Umi.
"Masyarakat merasa curiga terhadap perilaku mereka, oleh karena itu ketika mereka keluar rumah hendak makan malam, warga memberhentikan kendaraan mereka. Warga menggiring ke rumah dosen S dan menginterogasinya."
"Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara."***