Terungkap! Affair Oknum Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi Berjalan 1 Bulan

- 10 Oktober 2023, 22:41 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik /

"Masyarakat merasa curiga terhadap perilaku mereka, oleh karena itu ketika mereka keluar rumah hendak makan malam, warga memberhentikan kendaraan mereka. Warga menggiring ke rumah dosen S dan menginterogasinya. S mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali. Sementara istri S tinggal di Bengkulu," ujarnya.

Dalam perkara itu, menurut Umi, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.

Sementara dari pemeriksaan, mahasiswi VO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga.

Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus. "Plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster." ***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah