Kepolisian Beber Akar Konflik Lahan Perkebunan Tiga Desa di Lampung Tengah

- 3 Oktober 2023, 12:45 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah. /

WAKTULAMPUNG.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membeber konflik pengelolaan lahan perkebunan tiga kampung/desa di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Ternyata, konflik antara masyarakat dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) tersebut berlangsung sejak tahun 2014 lalu.

 

PT BSA mengelola lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: U.28/LT tertanggal 28 September 1993. HGU diperpanjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Nomor: 63/HGU/BPN/2004. 

Dari data PT BSA, HGU atas laham seluas 955 hektare. Namun, hanya dapat dikuasai dan dikelola perusahaan seluas 60 hektare. Lahan terdapat di Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru. 

"Ada beberapa hal yang perlu diketajui dari akar masalahnya sehingga terjadi konflik," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah, Senin, 2 Oktober 2023.

 

 

Kombes Pol Umi menerangkan bahwa mulanya lahan di tiga desa tersebut disewa oleh PT Chandra Bumi Kota (CBK) pada tahun 1968. Lahan disewa selama 25 tahun hingga tahun 1993.

"Pada tahin 1981 terbit HGU atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun darintahunn1981 sampai 2006 di lahan seluas 807 hektare," ujarnya .

Tahun 1990, PT BSA membeli PT CBK berikut dengan aset berupa lahan singkong dan tebu.

Lalu, PT BSA membeli lahan lagi pada tahun 2004 seluas 144,87 hektare. Lokasinya di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua. Perusahan itu kembali mengajukan HGU pada tahun 2005, selama 35 tahun hingga 2040. 

 

"Pada tahun 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan," kata Kombes Pol Umi. 

Gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. Hal tersebut tertuang dalam amar putuaan Nomor: 27/PDT.G/2014 PN.GNS.

Masyarakat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016. Uoaya banding jugq ditolak dengan putusan Nomor: 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016. Bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvamkeluk verklaard/NO).

Lalu, masyarakat melalukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017. Upaya itu pun gagal dengan memori kasasi Nomor: 2012K/PDT/2017. Putusan pertama menolak permohonan kasasi, dan kedua menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar Rp500.000.

 

 

Sebelumnya, ratusan petani dari tiga kampung di Lampung Tengah unjuk rasa di DPRD Lampung, Senin, 2 Oktober 2023. Massa petani memprotes pengelolaan lahan pertanian mereka diambil alih oleh PT BSA.***

 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah