Kepolisian Beber Akar Konflik Lahan Perkebunan Tiga Desa di Lampung Tengah

- 3 Oktober 2023, 12:45 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah. /

WAKTULAMPUNG.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membeber konflik pengelolaan lahan perkebunan tiga kampung/desa di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Ternyata, konflik antara masyarakat dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) tersebut berlangsung sejak tahun 2014 lalu.

 

PT BSA mengelola lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: U.28/LT tertanggal 28 September 1993. HGU diperpanjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Nomor: 63/HGU/BPN/2004. 

Dari data PT BSA, HGU atas laham seluas 955 hektare. Namun, hanya dapat dikuasai dan dikelola perusahaan seluas 60 hektare. Lahan terdapat di Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru. 

"Ada beberapa hal yang perlu diketajui dari akar masalahnya sehingga terjadi konflik," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah, Senin, 2 Oktober 2023.

 

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x