Kasus Pengrusakan Lahan PTPN di Pesawaran Lampung Berakhir Restorative Justice

- 26 September 2023, 18:37 WIB
Kasus Pengrusakan Lahan PTPN di Pesawaran Lampung Berakhir Restorative Justice
Kasus Pengrusakan Lahan PTPN di Pesawaran Lampung Berakhir Restorative Justice /Foto: Apriyansyah/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, GEDONGTATAAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran, Polda Lampung melakukan penyelesaian perkara pengrusakan lahan PTPN VII Unit Way Lima, Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dengan restorative justice (RJ), Senin, 25 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Satreskrim Polres Pesawaran menjadi saksi pelaksanaan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana pengerusakan aset yang terjadi pada 21 Juni 2023 di area PTPN VII Unit Way Lima.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, mengatakan kasus ini merujuk pada Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yang mana pelaku tindak pidana ini adalah Suhermi (60) warga desa setempat erusakan terhadap 12 batang pohon karet yang berada di areal Afdeling 1 PTPN VII Unit Way Lima.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Belum Sadar, Ayah David Tegaskan Tolak Damai

"Restorative justice ini dengan mendekatkan pelaku, korban, dan masyarakat guna menyelesaikan kasus hukum dengan cara yang lebih menyeluruh dan mempromosikan pemahaman, perdamaian, dan tanggung jawab," kata dia, Selasa, 26 September 2023.

Dirinya menjelaskan, dalam pertemuan restorative justice yang dilaksanakan kemarin, Suhermi mengakui perbuatannya yang merusak aset milik PTPN VII Unit Way Lima. Ia juga menyatakan penyesalannya atas tindakannya tersebut.

"Setelah diskusi yang mendalam, kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi. Kesepakatan yang dicapai antara Suhermi dan PTPN VII Unit Way Lima melibatkan kompensasi atas kerusakan yang dialami oleh perusahaan serta komitmen dari pelaku Suhermi untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini diharapkan dapat memberikan solusi yang memadai, mengedepankan perdamaian, dan mendorong pemahaman yang lebih baik di antara semua pihak yang terlibat.

"Hal ini juga menjadi contoh positif tentang cara-cara alternatif dalam menangani konflik dan tindak pidana di masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah