Seorang Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi Gegara Obat Daftar G, Apa Itu? Kenali Cirinya

- 17 September 2023, 21:18 WIB
Seorang Pria di Pringsewu Lampung Ini Ditangkap Polisi Gegara Obat Daftar G
Seorang Pria di Pringsewu Lampung Ini Ditangkap Polisi Gegara Obat Daftar G /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu Provibsi Lampung ditangkap polisi gara-gara obat yang masuk dalam daftar G.

Apa itu obat daftar G? Penjelasan terkait obat daftar G ini dapat dibaca di bagian akhir artikel ini.

Karena obat yang masuk daftar G ini, DH (33) warga Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi.

DH ditangkap kala saat melintas di jalan umum di Kelurahan Pringsewu Utara, Jumat, 15 September 2023 siang.

DH diduga terkait dengan peredaran obat yang masuk daftar G tanpa izin edar.

Menurut Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, DH ditangkap saat melintas di jalan Gang Panda Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua bungkusan plastik berisi 116 butir dan 106 butir pil Hexymer.

Kepada polisi, DH mengaku obat tersebut ia beli via online dan ia rencanakan didistribusikan ke wilayah Sukoharjo dan Pringsewu, khususnya kepada penghuni rumah kos.

"Pelaku, yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku telah terlibat dalam peredaran Hexymer selama tiga bulan terakhir," ujar Kasat Yudi, Sabtu, 16 September 2023 pagi.

Dikatakan, DH nekat menjual pil Hexymer itu lantaran terdesak hutang.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah