Kapolda Helmy Ungkap Peran Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan di Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

- 16 September 2023, 19:51 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika./foto hmspoldalpg
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika./foto hmspoldalpg /

WAKTU LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung sempat mengungkap peran Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG) dalam peredaran narkoba di Indonesia yang dikendalikan Fredy Pratama.

Menurut Kapolda Helmy, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu memuluskan pengiriman Narkoba kala melewati Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak Banten.

"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni Lampung. Ini juga sedang kami dalami," kata Kapolsa Helmy di Mapolda Lampung.

Terancam Dipecat dan Pidana

Kapolda Helmy juga mengungkapkan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada AKP AG terberat, pemecatan.

Tak hanya sebatas itu, AKP AG juga bakal disanksi pidana yang bakal dijatuhkan pengadilan.

"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti dijatuhkan oleh Pengadilan," ujar Kapolda Helmy.

Sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Aigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu adalah anggota Polri," katanya. 

Sidang kode etik kepada AKP Andri Gustami segera digelar Polda Lampung.

Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Jadi Kurir Spesial Jaringan Narkoba Fredy Pratama

"Akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG," ucap Kapolda Helmy di Mapolda Lampung.

Kapolda Helmy juga sempat menerangkan alasan proses sidang etik baru bisa dilakukan saat ini. Karena sebelumnya Polda Lampung fokus pengembangan penangkapan terhadap jaringan Fredy Pratama. 

"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya. Alhamdulillah, sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengait juga ke pelaku yang ada di LP (Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan) yang merupakan suami sae selebgram asal Palembang berinisial APS," tutur Irjen Pol Helmi Santika.

Untuk diketahui, AKP Andri Gustami saat menjabat Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan menjadi kurir KDF, suami APS, yang saat ini menjalani pemindahan ke LP Nusa Kambangan. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman sabu-sabu yang dikendalikan KDF. Barang bukti yang diamankan 35 kilogram.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x