Giliran Praktisi Hukum Sorot Penanganan Dugaan Tipikor 94 Paket Proyek di Lampung Utara

- 30 Juli 2023, 14:20 WIB
Praktisi Hukum Lampung Utara Genius, S.H., M.H., C.M., C.La./foto dokgenius
Praktisi Hukum Lampung Utara Genius, S.H., M.H., C.M., C.La./foto dokgenius /

WAKTU LAMPUNG - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 94 paket proyek oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, terus menjadi sorotan. Setelah datang dari politisi, kini giliran praktisi hukum setempat.

 

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan sudah memberikan teguran atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan oleh Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara, yang mengandeng tenaga ahli dari Universitas Bandar Lampung (UBL). Dari hasil uji laboratorium 94 paket proyek tersebjt, akhirnya Inspektorat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar atas pemulangan dana rekanan kontraktoelr pada proyek tahun 2018 tersebut.

Oleh Kejari Lampung Utara kemudian diselidiki dan disebutkan dugaan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Penyelidikan oleh Korps Adhyaksa ini disebutkan pula berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan Tipikor di Inspektorat setempat. 

 

Praktisi Hukum Lampung Utara Genius Akbar, S.H., M.H., C.M., C.La., mengaku sangat heran dan kaget. Karena proses tersebut sangat cepat, tidak seperti kasus-kasus lain yang sedang ditangani Kejari. Biasanya, dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan memakan waktu cukup lama.

 

Dalam kasus Inspektorat, prosesnya dua minggu penyelidikan langsung naik status ke penyidikan yang diduga ada indikasi pidana korupsi merugikan keuangan negara atas kegiatan Uji Laboratorium 94 Paket proyek 2018. 

Karenanya, ia justru bertanya, apakah ada kepentingan di balik ini atau murni masalah hukum?

"Kalau saya bilang sih, kasus ini terburu buru. Unsur tindak pidana korupsi, selain melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, yang lebih utama itu unsur kerugian negara. Siapa yang sudah hitung kerugian negaranya? Kok pihak kejaksaan sudah berani duga ada korupsi?" ujar Genius kepada media ini pada Minggu, 30 Juli 2023.

Ia menyebutkan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara ada di BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. 

 

"Pihak kejaksaan melakukan penyelidikan, penuntutan dan eksekusi, bukan menghitung kerugian negara. Jika  ada temuan untuk bisa diproses hukumnya, itu jika ada rekomendasi dari lembaga-lembaga itu. Bukan dengan mereka cari-cari sendiri kesalahan Inspektorat," kata Genius. 

Praktisi muda yang juga politisi dari Partai NasDem ini menambahkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu mitra. Seharusnya saling koordinasi. Apalagi yang dilakukan oleh Inspektorat dalam upaya meminimalisir kerugian negara atas kelebihan bayar kegiatan proyek 2018 yang dilakukan atas rekomendasi BPK.

Selama ini, lanjut Genius, BPK yang sering melakukan audit. Tapi karena keterbatasan anggaran dan menurut BPK, atas pembayaran proyek 2018 diminta Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Audit.

 

"Jadi, aneh kalau APH dan APIP saling benturan. Seharusnya mereka saling koordinasi bagaimana untuk melakukan recovery anggaran negara. Kalau begini, bisa macet urusan negara, kalaklu berbuat untuk negara saja dipersalahkan," ujarnya.

"Inspektorat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar dalam kegiatan uji lab yang menggandeng pihak UBL. Jadi, rugi negaranya dimana?" ujar Genius lagi.

Terlebih, kata Genius, dalam hal ini telah membuat gaduh di tengah masyarakat Lamlung Utara, karena masifnya pemberitaan media yang mengikuti kehiatan kejaksaan tersebut. Kesannya, Inspektorat sudah pasti bersalah atas  kegiataan itu. Ini bisa hampir sama dengan trial by the press.

 

"Kita tunggu saja prosesnya. Jka memang tidak memenuhi unsur, sebaiknya kejaksaan tidak ragu ragu menghentikan kasus ini apabila memang tidak cukup bukti," kata Genius menegaskan. 

Menurut Genius, kejaksaan sebaikanya melihat jernih, apakah dalam perkara Inspektorat ini ada perbuatan pidananya? Kalau tidak ada, tidak perlu dilanjutkan.

ia menyarankan dalam proses penyidikan ini yakini ada tidaknya kerugian negara, dengan mengumpulkan bukti bukti baru, menetapkan atau tidak menetapkan tersangkanya, tidak perlu tergesa gesa.

 

"Kalaupun di dalam penyidikan ditemukan adanya kesalahan namun itu secara administrasi dalam pekerjaan tersebut, ya... tidak perlu lah dilanjutkan," ujarnya mengakhiri.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah