Dugaan Tipikor 94 Paket Proyek di Lampung Utara, Inspektorat Justru Selamatkan Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

- 28 Juli 2023, 11:43 WIB
Politisi Partai Golkar Lampung Utara Achmad Lutfi Ismail.
Politisi Partai Golkar Lampung Utara Achmad Lutfi Ismail. /

WAKTU LAMPUNG - Politisi Partai Golkar Lampung Utara Achmad Lutfi Ismail komentari kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Inspektorat setempat. Kasus yang kini didalami oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara sempat viral dan hebohkan masyarakat.

 

Pemeriksaan yang sangat cepat oleh Korps Adhyaksa terhadap dugaan korupsi di inspektorat terkait dilaksanakan kegiatan uji laboratrium atas 94 paket proyek tahun 2018 sebelum dibayarkan atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tersebut diduga sarat kepentingan politik. Sebab, terlalu cepat prosesnya.

"Padahal, kita tau banyak kasus-kasus yang sudah heboh duluan tidak ada tindak lanjutnya. Kita masih ingat kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) pejabat Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), dan Sekretariat DPRD yang sudah nyata-nyata ada kerugian negara di situ namun dingin- dingin saja. Atau karena kasus Inspetorat ini semata-mata Inspekturnya mantu Bupati Lampung Utara (Budi Utomo)," ucap Lutfi -- sapaan akrab Achmad Lutfi Ismail -- kepada media ini, Jumat, 28 Juli 2023.

Ia mengakubtelah membaca sejumlah pemberitaan di media online. Disebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

 

"Yang jadi pertanyaan, siapa yang sudah hitung, kerugian negaranya dimana?" ujarnya melanjutkan.

Lutfi menyebutkan saat Ini sudah pertengahan tahun 2023. Sementara kegiatan tersebut pada 2021 dan 2022. Jika kegiatan tersebut ada temuan, pasti pihak BPK sudah memberikan teguran atas LHP kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menggandeng tenaga ahli dari Universitas Bandar Lampung (UBL) tersebut.

Dirinya juga sudah mencoba mencari informasi dari uji laboratorium 94 paket proyek tersebut. Bahwa Inspektorat Lampung Utara dapat memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar atas pemulangan dana rekanan kontraktor pada proyek 2018.

 

"Jadi saya berpikir logika saja, dimana letak kerugian negaranya? Informasi yang saya dapat juga bahwa belum semua rekanan kontraktor proyek 2018 memulangkan kerugian negara tersebut," kata Lutfi.

Karena itu, Lutfi mengingatkan jangan sampai kasus Inspektorat berlatar belakang ketersinggungan atau ada unsur politik. Sebab, menjadi preseden tidak baik bagi keberlangsungan roda pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

"Jangan terkesan para jaksa ini memaksakan kasus itu untuk dan mengkriminalisasi pihak Inspektorat yang sudah susah payah bekerja memulihkan keuangan negara. Atau jangan - jangan kasus tersebut sengaja dibuat untuk menutupi kasus-kasus yang mandek agar publik teralihkan perhatiannya," ujar Lutfi.

 

Politisi Golkar Ini juga menambahkan, seharusnya Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Inspektorat) bersinergi untuk menjalankan amanat Pemerintah Pusat agar fokus untuk bersama-sama memulihkan keuangan atau aset negara serta pembinaan pencegahan tindak pidana korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Bukan malah mencari-cari kesalahan pihak Inspektorat.

"Pada hakekatnya, manusia itu tidak ada yang sempurna, yang bersih itu malaikat. Apalagi sengaja dicari-cari kesalahannya, yaaa... siapa aja pasti ketemu salahnya. Sesama Forkopimda seharusnya saling komunikasi yang baiklah, karena satu sama lainnya saling membutuhkan," ujar Lutfi.

Bupati Lampung Utara Budi Utomo juga harus cepat ambil sikap atas kasus tersebut. Bukan karena Inspektur sebagai anak mantu, tetap demi menjaga marwah pemerintahan.

 

"Mereka pasti masih butuh dengan Pemkab Lampung Utara, kita juga tau semua rehab-rehab kantor kejaksaan itu sedikit banyak dapat hibah dari Pemkab Lampung Utara, termasuk kendaraan operasionalnya," tutur Lutfi.***

Penulis Iin Solihin

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah