Pemkab Lampung Barat Berencana Revisi Perda RTRW, Rapat Lintas Sektor bakal Digelar di Jakarta

- 26 Juli 2023, 06:56 WIB
Rakor persiapan Rakor Lintas Sektor Pemkab Lampung Barat Terkait Revisi Perda RTRW di Jakarta
Rakor persiapan Rakor Lintas Sektor Pemkab Lampung Barat Terkait Revisi Perda RTRW di Jakarta /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, LIWA - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten setempat tahun 2023-2043.

Artinya lokasi kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum di kabupaten berjuluk Beguai Jejama itu 20 tahun ke depan bakal diatur.

Sekadar informasi, saat ini RTRW di Lampung Barat mengacu Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030.

Ranperda RTRW Lampung Barat 2010-2030 itu dibahas di era Bupati Mukhlis Basri dan ditetapkan di Liwa pada 21 Februari 2012.

Semantara evaluasi dilakukan di masa Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Kemudian terbit Keputusan Gubernur Lampung No. 110/2012 tentang Evaluasi RTRW Kabupaten Lampung Barat tahun 2010-2030. Keputusan ditetapkan 8 Desember 2012.

Kini Perda RTRW Kabupaten Lampung Barat 2010-2030 itu direncanakan direvisi pemkab di bawah komando Pj Bupati Nukman MS.

Bahkan, rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan rakor lintas sektor revisi RTRW kabupaten dengan akronim Lambar tahun 2023-2043 telah digelar di ruang rapat Pesagi Setkab, Selasa, 25 Juli 2023.

Rakor persiapan itu dipimpin Pj Bupati Nukman dan dihadiri Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Ismet Inoni dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), Pirwan Bachtiar.

Baca Juga: Viral Penipuan Catut Pj Bupati Lampung Barat, Ini Kata Diskominfo

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah