LBH CIKA Hanya Urusi Masyarakat Nipah Kuning depan PT BSMI, Tak Ada Pihak Lain

- 13 Juli 2023, 14:34 WIB
Direktur Law Office GAW dan LBH CIKA Gindha Ansori Wayka (baju merah) di Mapolres Mesuji. pada Kamis, 13 Juli 2023./foto lbhcika
Direktur Law Office GAW dan LBH CIKA Gindha Ansori Wayka (baju merah) di Mapolres Mesuji. pada Kamis, 13 Juli 2023./foto lbhcika /

WAKTU LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) telah dua tahun mengadvokasi persoalan masyarakat Desa Nipah Kuning Kabupaten Mesuji terkait Klaim areal 704 ha untuk pencadangan Plasma dari PT. Barat Selatan Makmur Investindo (PT.BSMI).  Tak ada pihak lain yang diadvokasi oleh LBH tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Law Office GAW dan LBH CIKA Gindha Ansori Wayka pada Kamis, 13 Juli 2023 menyikapi surat yang dikirim ke PT BSMI Nomor: 181/B/LBH-CIKA/VII/2023, tanggal 11 Juli 2023, perihal: Realisasi/Tindaklanjut Penyelesaian Dokumen Plasma 704 Desa Nipah Kuning, Kabupaten Mesuji.

"Kita sudah kirim kembali surat ke PT BSMI atas Klaim Masyarakat Nipah Kuning Mesuji terkait lahan untuk Plasma di desa tersebut," ujar Gindha Ansori Wayka didampingi Tim Hukum lainnya Jauhari, Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo, dan Mutiara Putri di Mapolres Mesuji.

Pria yang sempat menyebabkan Lampung viral karena protes atas sebutan "Lampung Dajjal" ini menerangkan bahwa klaim masyarakat Nipah Kuning hanya terkait dengan tindaklanjut realisasi dokumen 704 ha untuk plasma di desa itu.

"Tidak ada tuntutan lain selain dari klaim untuk plasma di Desa Nipah Kuning saja," kata Gindha.

Terkait apakah ada Kuasa Hukum selain dari Tim Hukum LBH CIKA yang menangani persoalan serupa, seperti klaim dari Kelompok Johny Nelson (JN) dkk, dengan tegas Gindha membantah. Bahwa tidak terkait dengan klaim Rekan tersebut.

"Tim Hukum LBH CIKA tidak mengenal rekan JN dkk dan tidak terikat dengan klaim dari kelompok tersebut karena kami hanya mengurusi kepentingan hukum masyarakat Nipah Kuning Mesuji dengan PT BSMI," tutur pria kelahiran Negeri Besar Kabupaten Way Kanan tersebut.

Ditanya harapan dengan PT.BSMI atas klaim dari masyarakat yang diurusi kepentingannya, Gindha menjelaskan bahwa masyarakat Nipah Kuning Kabupaten Mesuji sangat berharap persoalan ini dapat segera tuntas.

"Selaku kuasa Hmhukum dari masyarakat Desa Nipah Kuning, tentunya kami sangat mendukung langkah apapun yang akan diambil oleh PT BSMI asalkan kebijakannya bertujuan untuk menyejahterakan dan mengangkat derajat hidup masyarakat sekitar wilayah operasionalnya," ucap Gindha.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah