Inspektorat Lampung Tangani 37 Aduan Masyarakat, 24 Selesai

- 9 Juni 2023, 15:13 WIB
Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Fredy SM saat menyampaikan materi dalam Workshop Clearing House di Hotel Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Kamis, 8 Juni 2023./foto biropbj.provlpg
Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Fredy SM saat menyampaikan materi dalam Workshop Clearing House di Hotel Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Kamis, 8 Juni 2023./foto biropbj.provlpg /

WAKTU LAMPUNG - Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Fredy SM membeber jumlah pengaduan masyarakat hingga Mei 2023. Tercatat ada 37 laporan penganduan dengan 24 di antaranya telah selesai ditangani. 

 

Ia merinci, jumlah aduan tersebut meliputi Pengadaan Barang dan jasa tiga aduan (selesai semua), Tindak Pidana Korupsi tiga aduan (selesai satu), Kepegawaian 23 aduan (15 selesai), dan Pengaduan lainnya 8 (selesai 5). 

"Khusus penanganan pengaduan masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ada tiga aduan dan telah berhasil kita tangani," kata Fredy dalam Workshop Clearing House, yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Kamis, 8 Juni 2023.

Fredy juga menampilkan layar sebagai data perbandingan penanganan aduan masyarakat sejak tahun 2021 lalu. Total 89 aduan pada tahun 2021 dan 99 aduan di tahun 2022. "Semua adua selesai kami tangani," ujarnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Fredy menyampaikan ada lima media untuk penyampaian aduan masyarajat. Pertama, melalui aplikasi Whisleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan disampaikan lewat wbs.lampungprov.go.id.

Kedua, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR. Sistem ini terintegrasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ketiga, melalui aplikasi online lapor.go.id. atau Call Center Pemprov Lampung via WhatsApp ke nomor 0811 790 5000.

 

Keempat, Call Center Inspektorat Provinsi Lampung via nomor 0812 7286 4085 dan 0853 8613 4079.

Kelima, Surat Konvesional. Surat ditujukan kepada Inspektorat Provinsi Lampung dengan alamat Jl. Dr. Susilo No.42 Kota Bandar Lampung. 

"Pengaduan dapat disampaikan dengan kriteria objektif atau tidak bersifat fitnah, konstruktif, menginformasikan adanya indikasi terjadinya pelanggaran, penyimpangan, dan penyelewengan wewenang serta kesalahan yang dilakukan ASN, ditujukan atau ditembuskan kepada pemerintah daerah, serta identitas pelapor jelas dan memberikan bukti awal adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi," tutur Fredy.

 

Acara Workshop Clearing House dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Kepala Biro Pengadaan Baramg dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi. Sebagai narasumber, Inspektur Inspektorat Lampung Frwdy SM,  Kanit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Donny Hendridunand, dan Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaa  Tinggi Lampung Dicky Zaharudin.***

 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x