Inspektorat Lampung Tangani 37 Aduan Masyarakat, 24 Selesai

- 9 Juni 2023, 15:13 WIB
Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Fredy SM saat menyampaikan materi dalam Workshop Clearing House di Hotel Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Kamis, 8 Juni 2023./foto biropbj.provlpg
Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Fredy SM saat menyampaikan materi dalam Workshop Clearing House di Hotel Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Kamis, 8 Juni 2023./foto biropbj.provlpg /

Kedua, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR. Sistem ini terintegrasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ketiga, melalui aplikasi online lapor.go.id. atau Call Center Pemprov Lampung via WhatsApp ke nomor 0811 790 5000.

 

Keempat, Call Center Inspektorat Provinsi Lampung via nomor 0812 7286 4085 dan 0853 8613 4079.

Kelima, Surat Konvesional. Surat ditujukan kepada Inspektorat Provinsi Lampung dengan alamat Jl. Dr. Susilo No.42 Kota Bandar Lampung. 

"Pengaduan dapat disampaikan dengan kriteria objektif atau tidak bersifat fitnah, konstruktif, menginformasikan adanya indikasi terjadinya pelanggaran, penyimpangan, dan penyelewengan wewenang serta kesalahan yang dilakukan ASN, ditujukan atau ditembuskan kepada pemerintah daerah, serta identitas pelapor jelas dan memberikan bukti awal adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi," tutur Fredy.

 

Acara Workshop Clearing House dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Kepala Biro Pengadaan Baramg dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi. Sebagai narasumber, Inspektur Inspektorat Lampung Frwdy SM,  Kanit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Donny Hendridunand, dan Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaa  Tinggi Lampung Dicky Zaharudin.***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x