Mendes PDTT: Penekanan Teknologi Tepat Guna untuk Kemandirian Desa

- 7 Juni 2023, 18:16 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pose di stan Provinsi Jawa Tengah./foto kominfotik.provlpg
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pose di stan Provinsi Jawa Tengah./foto kominfotik.provlpg /

WAKTU LAMPUNG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingat betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa. Hal itu sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

"Undang undang tentang Desa menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali. Hal ini mengingat betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa," ucap Abdul Halim Iskandar pada pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023 di Pusat Kebudayaan dan Olahraga (PKOR) Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Rabu, 7 Juni 2023.

Pertama, kepada kepala desa bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2.

Kedua, bahwa pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan Ketika Pemerintah Desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa. Hal ini tertuang dalam pasal 80 ayat 4.

 

Ketiga, pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna, sesuai tertuang di pasal 83 ayat 3.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x