WAKTU LAMPUNG - Hampir berjalan 4 tahun, 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, hingga kini masih mencari keadilan atas lahan dan tanam tumbuh milik mereka. Lahan tersebut diduga diambil dan dirusak oleh DAI, anggota DPRD kabupaten setempat.
Lantaran belum ada kejelasan, Advokat dari YLBH 98 menyambangi kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung di Jalan Emir M. Nur Gang Karya Muda III Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Senin, 15 Mei 2023.
Kedatangan dua orang perwakilan Advokat YLBH 98, Rully Satria Hartas, S.H., M.H., bersama M. Rama Andika Sasmita, SH., disambut oleh Ketua Pengda JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan, dengan didampingi pengurus inti.
Rully menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan peristiwa dugaan tindak pidana perusakan lahan dan tanaman milik 22 Petani Kampung Negara Mulya pada 1 Agustus 2019 lalu.
"Kemudian, para petani didampingi Advokat dari YLBH 98 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN, tertanggal 20 Agustus 2019.