Baca Juga: Pemprov Lampung Siapkan Rp750 Miliar Perbaiki 14 Titik Jalan Rusak, Ini Lokasinya
Jalan yang rusak itu secepatnya ditangani. Jika pemprov atau kabupaten tidak mampu, utamanya kerusakan jalan yang parah, maka perbaikannya bakal diambil alih pusat.
"Yang kira-kira provinsi tidak memiliki kemampuan, kemudian kabupaten tidak memiliki kemampuan, ya akan diambil alih oleh kementerian PU, utamnya yang jalannya rusak parah," ujar Presiden Jokowi.***