Pengda JMSI Provinsi Lampung Mantapkan Pelantikan Pengda Lampung Utara 22 Mei

- 4 Mei 2023, 17:42 WIB
Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Kamis (4/5/2023), menggelar rapat koordinasi persiapan pelantikan Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI Kabupaten Lampung Utara. /foto nizwar.waktulampung/
Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Kamis (4/5/2023), menggelar rapat koordinasi persiapan pelantikan Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI Kabupaten Lampung Utara. /foto nizwar.waktulampung/ /

WAKTU LAMPUNG - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi, Kamis, 4 Mei 2023. Rapat memantapkan persiapan pelantikan Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI Kabupaten Lampung Utara.

 

Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Kamis (4/5/2023), menggelar rapat koordinasi persiapan pelantikan Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI Kabupaten Lampung Utara. /foto nizwar.waktulampung/

"Menyepakati Pelantikan pengurus JMSI Lampung Utara pada tanggal 22 Mei 2023, di gedung Korpri Lampung Utara," kata Ketua Bidang Organisasi JMSI Lampung Marpen Efendi seusai rapat.

 

Marpen menambahkan, susunan Pengurus JMSI Lampung Utara terdiri dari Ketua Rolly Johan, Sekretaris Bambang Irawan, dan Bendahara Agus Hardono. Sementara Ketua Dewan Pembina Ardian Syaputra.

Rapat dihadiri oleh para pengurus JMSI Provinsi Lampung dan calon Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) pengurus Kabupaten Lampung Utara. 

 

Ketua Pengda JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan memberikan arahan agar calon pengurus yang akan dilantik dapat mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Runah Tangga JMSI.

"Terpenting menjaga marwah organisasi dengan memberikan kontribusi nyata bagi keberlangsungan tata kelola organisasi dan kemajuan daerah," ucapnya. 

Setelah memantapkan persiapan pelantikan Pengcab Lampung Utara, dibahas juga persiapan pembentukan kepengurusan Pengcab JMSI Way Kanan.

 

"Sesuai AD/ART, minimal harus ada lima perusahaan media siber berbadan hukum yang bersepakat membentuk kepengurusan. Pengurus terdiri dari para pemilik media lokal, tidak boleh diwakilkan oleh biro media," ujarnya mengingatkan.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah