3 Bulan Pj Bupati bukan Pejabat Eselon II, Jika yang Diusulkan DPRD Pringsewu Pensiun PNS saat Menjabat

- 9 April 2023, 11:52 WIB
DPRD Pringsewu Beda Keinginan Soal Usulan Pj Tahun Kedua, dari Rektor Umpri juga Ketua P3KP Bersuara hingga Calon Mendekati Pensiun Mengemuka
DPRD Pringsewu Beda Keinginan Soal Usulan Pj Tahun Kedua, dari Rektor Umpri juga Ketua P3KP Bersuara hingga Calon Mendekati Pensiun Mengemuka /Foto Gedung DPRD Pringsewu/Nurul/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Pj Bupati Pringsewu, Provinsi Lampung, Adi Erlansyah bakal berakhir masa kerjanya 22 Mei 2023.

 

DPRD Pringsewu kemudian kembali mengusulkan namanya untuk menjadi kandidat Pj bupati di tahun kedua.

Namun Ketua Fraksi Gabungan Partai Nasdem dan PPP, DPRD Pringsewu, Rohmansyah dan Rektor Universitas Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu (Umpri), Wanawir, menyinggung masa pensiun.

Keduanya bahkan mengisyaratkan jika Adi Erlansyah telah mendekati masa pensiun sebagai PNS. Kurang dari satu tahun ke depan.

Baca Juga: 12 Ruas JTTS Sepanjang 596 Km Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2023, Ada 21 Rest Area Plus 1.765 Toilet

Lantas kapan masa pensiunnya dan apa kaitannya dengan masa jabatan Pj bupati?

Untuk itu Waktu Lampung Online bakal mengulas syarat jadi Pj bupati dan pensiun pejabat yang bisa diangkat pj bupati.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah