Dishub Lampung Barat Pastikan Sanksi Angkutan Mudik Balik Lebaran 2023 tak Laik Jalan, Termasuk Travel

- 25 Maret 2023, 15:26 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung rampcheck kendaraan angkutan mudik balik lebaran 2023.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung rampcheck kendaraan angkutan mudik balik lebaran 2023. /Foto: Ist/Waktu Lampung Online

"Serta berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637/AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan LLAJ pasal 3 ayat (2) bahwa Inspeksi Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin sesuai kewenangan wilayah masing-masing instansi," kata Kabid Sukardi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Sudah Bisa Pesan Tiket Kereta Api Lebaran 2023

Adapun target rampcheck, yakni seluruh armada bus penumpang umum dan bus pariwisata di lokasi terminal dan/atau PO Bus yang berdomisili sesuai kewenangan masing-masing wilayah kerja.

 

Demikian pula mini bus yang melakukan kegiatan angkutan penumpang, seperti travel.

"Kemudian untuk hasil pelaksanaan rampcheck Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dapat dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui laporan tertulis pada tanggal 14 April 2023," katanya.

Nah, bagi armada angkutan mudik balik lebaran 2023 yang kedapatan tidak laik operasi maupun laik jalan bakal dijatuhi sanksi

“Pas giat rampchek, kalau ada kendaraan Bus atau travel tidak laik operasional akan diberikan teguran untuk diperbaiki terlebih dahulu atau yang KIR nya mati diberikan sanksi Tilang, dan untuk segera mengurus perpanjangan KIR-nya,” kata Sukardi.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x