5. Orang yang Wajib dan yang Tidak Wajib Berpuasa
a.Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Dasarnya adalah hadits Abdullah di atas.
b.Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan
.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haidl.
Dasarnya adalah:
Hadits Nabi Muhammad SAW:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَا بَلَى. -رواه البخاري-.
Artinya: “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya.”
[HR. Al-Bukhariy].
Hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ عَائِشَةَ آَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. -رواه مسلم-.
Artinya: “‘Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat.” [HR. Muslim].