Jumlah Janda dan Duda di Mesuji Meningkat, Dilatarbelakangi Faktor Ekonomi dan Selisih

- 3 Maret 2023, 11:52 WIB
Jumlah Janda dan Duda di Mesuji Meningkat, Dilatarbelakangi Faktor Ekonomi dan Selisih. Gambar hanya ilustrasi
Jumlah Janda dan Duda di Mesuji Meningkat, Dilatarbelakangi Faktor Ekonomi dan Selisih. Gambar hanya ilustrasi /https://id.theasianparent.com/biaya-cerai/

WAKTU LAMPUNG - Angka atau jumlah janda dan duda di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tahun 2022 meningkat dari tahun sebelumnya, 2021.

 

Jumlah janda dan duda di Mesuji meningkat dilihat dari perkara perceraian yang masuk ke Pengadian Agama (PA) Mesuji tahun 2022.

Berdasarkan data PA Mesuji, perkara perceraian pada tahun 2022 di Mesuji mencapai 366 perkara. Angka perceraian itu menunjukkan angka wanita yang menjadi jandan atau pria menjadi duda.

Sementara pada tahun sebelumnya, 2021 angka perkara perceraian tercatat 364 perkara. Hanya selisih dua wanita berstatus janda dan pria duda.

 

Panitera PA Kabupaten Mesuji,, Syukur, Jumat, 3 Maret 2023, mengatakan terdapat peningkatan perkara perceraian di kabupaten setempat pada tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Baca Juga: Wanita Muda Mucikari Prostitusi Online di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Di mana pada tahun 2022 sebanyak 366 perkara, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 364 perkara. Ia mengatakan dari total keseluruhan kasus perceraian tersebut, terbagi menjadi dua, yakni cerai gugat dan juga cerai talak.

Paling banyak yang melakukan gugatan cerai dan talak selama ini adalah Kecamatan Wayserdang.

 

"Kalau cerai gugat itu permohonannya dilakukan oleh perempuan, sedangkan cerai talak itu dilakukan oleh pria. Jadi dari total perkara yang masuk pada tahun 2022 adalah 366 kasus, dan yang sudah diputuskan cerai sebanyak 366 kasus perceraian," jelas Syukur.

Ia menjelaskan, dari jumlah total 366 kasus perceraian di Kabupaten Mesuji, tahun 2022, cerai gugat sebanyak 284 kasus, dan untuk cerai talak sebanyak 82 kasus.

 

Sedangkan untuk tahun 2021, sebanyak 364 perkara.

"Cerai gugat tahun 2021 itu sebanyak 286 kasus, sedangkan untuk cerai talak sebanyak 78 kasus. Untuk rentan usia terbanyak yang mengajukan cerai adalah 31 sampai dengan 40 tahun," kata dia lagi.

Ia mengatakan, faktor utama yang menyebabkan perceraian di Mesuji, Lampung, adalah faktor perselisihan dan juga pertengkaran.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Buka Sejuta Formasi CPNS dan PPPK 2024

"Untuk faktor kedua yang mempengaruhi perceraian adalah faktor ekonomi. Kami berharap, pada tahun 2023 ini kasus perceraian menurun, di mana para suami istri dapat menyelesaikan masalah tanpa harus melakukan perceraian," tutupnya.

Laporan: Alfan S

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah