Prevalensi Turun 9,9 Persen Tahun 2022, Lampung Selatan Rembuk Stunting Menuju Zero Kasus 2024

- 2 Maret 2023, 13:25 WIB
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan gelar Rembuk Stunting  secara hybrid di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Kamis (2/3/2023).
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan gelar Rembuk Stunting secara hybrid di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Kamis (2/3/2023). /

WAKTU LAMPUNG - Angka prevalensi stunting Kabupaten Lampung Selatan turun jadi 9,9 persen pada tahun 2022. Capaian itu jauh lebih rendah dibandingkan angka prevalensi stunting Provinsi Lampung, yakni sebesar 15,2 persen.

 

Sebelumnya, berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka prevalensi stunting Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019 sebesar 30,39 persen. Lalu, turun menjadi 16,3 persen pada tahun 2021.

Menuju target zero kasus pada 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan gelar Rembuk Stunting  secara hybrid di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Kamis (2/3/2023). Rembuk stunting dibuka Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin.

Thamrin mengatakan, kegiatan Rembuk Stunting merupakan bagian dari 8 aksi konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Lampung Selatan. Sebab, sejak tahun 2018 Kabupaten Lampung Selatan telah ditetapkan menjadi salah stau kabupaten lokus penanganan stunting.

 

“Berkat kerja keras kita semua, Alhamdulillah penurunan stunting di Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan progres yang menggembirakan," ujar Thamrin menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Ia memastikan Pemkab Lampung Selatan terus bertekad dan berkomitmen untuk menuntaskan masalah stunting dengan target 2024 Lampung Selatan zero stunting.

Untuk itu, Thamrin berharap agar upaya penanganan dan pencegahan stunting berjalan secara sinergi serta berkelanjutan, salah satunya yaitu melalui peningkatan kolaborasi berbagai stakeholder, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasi.

 

"Tentunya kebijakan penanganan dan pencegahan stunting ini merupakan kegiatan bersama, dan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Akan tetapi juga memerlukan keterlibatan semua pihak selaku pemangku kepentingan," kata Thamrin.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Selatan Aryan Sahurian menambahkan, persoalan stunting di daerah bukan hanya tanggungjawab satu perangkat daerah, akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama.

 

"Nanti akan ada komitmen percepatan penurunan stunting yang ditandatangani oleh bapak bupati, perwakilan DPRD, kepala desa, pimpinan perangkat daerah dan perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat serta beberapa sektor lainnya," kata Aryan.***

 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah