WAKTU LAMPUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung melansir data penduduk miskin mencapai 1.000.410 jiwa pada Tahun 2022. Jumlah itu 11,03 persen dari total 9.081.792 jiwa penduduk Provinsi Lampung.
Karena itu, Sekretaris Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung menandatangani rencana aksi Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Program di Hotel Horison, Kota Bandar Lampung, Rabu (1/3/2023).
Sekretaris Provinsi Lampunh Fahrizal Darminto menyebutkan bahwa data BPS menunjukkan potret permasalahan masyarakat yang membutuhkan intervensi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung.
Pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang sosial termasuk penanganan PPKS harus dilaksanakan secara terpadu dalam konteks
pengentasan kemiskinan secara komprehensif. Itu sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Lampung juga harus menyelesaikan masalah kemiskinan ekstrim sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.